Bagi beberapa orang, mungkin tindakan
ini dirasakan ‘aneh’, namun sebenarnya Rasululloh SAW telah memberikan
contoh untuk hal ‘aneh’ sekalipun. Ada juga orang yg malu untuk bertanya
tentang hal seperti ini, padahal di Islam TIDAK MENGENAL RASA MALU
untuk bertanya hal-hal yang tidak diketahui.
Hukum mencukur rambut (ada juga yg menyebut bulu) kemaluan adalah SUNNAH. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW berikut:
“Lima hal yang termasuk sunnah fitrah: Mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR Jama’ah)
“Lima hal yang termasuk sunnah fitrah: Mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR Jama’ah)
“Agar kesemuanya itu tidak melebihi 40 malam.” (HR Ahmad, Abu Daud, dll)
Cara lain, selain mencukur, adalah mencabut, menggunting, atau cara lain memakai obat perontok bulu Perbuatan ini (mencukur bulu kemaluan) hendaknya dilakukan oleh diri
sendiri, atau oleh istrinya. Jika selain istri kita, maka hukumnya TIDAK
BOLEH (beberapa ulama menyatakan HARAM), dikarenakan kemaluan merupakan
salah satu yang mesti dijaga dari orang-orang yg tidak berhak.
Secara ilmu kedokteran modern, diketahui
bahwa daerah-daerah pada tubuh manusia yang menjadi sarang penyakit
hendaknya senantiasa dibersihkan, diantaranya adalah mencukur bulu
disekitar kemaluan baik bagi laki-laki maupun wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar